Jumat 10 Apr 2015 19:11 WIB

Dua Tersangka Jadi Pengurus Inti, Ini Tanggapan Sekjen PDIP

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristyanto.
Foto: Antara
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristyanto.

REPUBLIKA.CO.ID, SANUR -- Kepengurusan DPP PDI Perjuangan menampilkan dua sosok tersangka korupsi dan satu mantan terpidana korupsi. Sekertasi Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristyanto mengatakan, status hukum para fungsionaris partainya tak menghambat untuk masuk dalam struktur kepengurusan baru.

"Kita melihat apapun yang terkait korupsi akan kita lawan. Namun, persoalan yang ada di struktur partai sudah dilakukan pembahasan di dewan pimpinan partai," kata Hasto, saat ditemui dalam Kongres ke-IV, PDI Perjuangan di Sanur, Bali, Jumat (10/4). Dikatakan dia, beberapa nama pen-gurus inti partainya, yang terlibat korupsi selama ini bukan bagian dari penegakan hukum.

Melainkan, kata dia sarat dan punya latar belakang politik ataupun rivalitas dengan kekuasaan lain. Hasto mencontohkan soal penetapan tersangka Idham Samawi. Kata dia, penetapan tersangka korupsi terhadap mantan Bupati Bantul, Yogyakarta itu terkait soal pemilukada dan kontestasi politik di dewan perwakilan daerah.

Menurut Hasto, setiap penegakan hukum terhadap kader partainya, kerap dilakukan pembahasan internal. Biasanya, kata dia, dewan pimpinan partai akan mengambil kasus korupsi itu untuk dikaji untuk mengambil sikap. Terkait Idham, kata dia status tersangka untuknya adalah bias. "Jadi kami (PDI Perjuangan) memiliki data-data yang valid soal ini," ujar mantan deputi Tim Transisi itu.

Agar diketahui, susunan baru kepengurusan DPP PDI Perjuangan 2015-2020 menampilkan tiga sosok terlibat korupsi. Pertama ialah Idham. Namanya dibaiat oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri sebagai ketua DPP bidang ideologi dan kaderisasi. (Baca: Dua Pengurus Inti PDIP Berstatus Tersangka)

Padahal nama Idham masih tercatat sebagai tersangka koru-psi di Kejaksaan Tinggi Jogjakarta, karena diduga terlibat dal-am penggelapan dana hibah senilai Rp 12,5 miliar pada 2010 lalu. Nama lainnya ialah, Bambang Dwi Hartono, yang dijadikan tersangka oleh Polda Jawa Timur, lantaran diyakini terlibat k-orupsi berupa gratifikasi senilai Rp 720 juta.

Namun, nama Bambang masuk ditunjuk Megawati untuk duduk di kursi ketua DPP bidang pemenangan pemilu. Terakhir, ialah nama Rokhmin Dahuri, yang ditunjuk sebagai ketua DPP bidang kemaritiman. Padahal, Rokhmin adalah bekas terpidana korupsi yang dibebaskan pada 2009 lalu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
قَالَ يٰقَوْمِ اَرَءَيْتُمْ اِنْ كُنْتُ عَلٰى بَيِّنَةٍ مِّنْ رَّبِّيْ وَرَزَقَنِيْ مِنْهُ رِزْقًا حَسَنًا وَّمَآ اُرِيْدُ اَنْ اُخَالِفَكُمْ اِلٰى مَآ اَنْهٰىكُمْ عَنْهُ ۗاِنْ اُرِيْدُ اِلَّا الْاِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُۗ وَمَا تَوْفِيْقِيْٓ اِلَّا بِاللّٰهِ ۗعَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَاِلَيْهِ اُنِيْبُ
Dia (Syuaib) berkata, “Wahai kaumku! Terangkan padaku jika aku mempunyai bukti yang nyata dari Tuhanku dan aku dianugerahi-Nya rezeki yang baik (pantaskah aku menyalahi perintah-Nya)? Aku tidak bermaksud menyalahi kamu terhadap apa yang aku larang darinya. Aku hanya bermaksud (mendatangkan) perbaikan selama aku masih sanggup. Dan petunjuk yang aku ikuti hanya dari Allah. Kepada-Nya aku bertawakal dan kepada-Nya (pula) aku kembali.

(QS. Hud ayat 88)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement